Tim Handal & Berpengalaman
Kami didukung oleh tim yang handal dan berpengalaman yang peduli akan kualitas produk dan layanan kami. Sehingga Anda tidak perlu ragu dengan kualitas produk kami.
Kami didukung oleh tim yang handal dan berpengalaman yang peduli akan kualitas produk dan layanan kami. Sehingga Anda tidak perlu ragu dengan kualitas produk kami.
Limbah medis seperti hasil rumah sakit, puskesmas, kli-nik medis, laboratorium dan lainnya tidak seharusnya dibuang bersama limbah yang dikelola oleh pemerintah setempat. Tetapi harus dikelola dan dimusnahkan sendiri dengan menggunakan alat incinerator sendiri.
Menurut UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ada ancaman baigi RS yang tidak mengelola limbah sesuai ketentuan dapat terkena denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar dan penjara minimal 1 tahun hingga 3 tahun.
Limbah medis harus diperlakukan khusus saat pengelolaannya. Karena limbah medis termasuk limbah bio hazard. Karena itu pemerintah telah menerbitkan aturan terkait hal ini. Yakni Peraturan Menteri LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015.
Proses netralisir air limbah medis menjadi air MCK umum membutuhkan proses yang panjang dan lama. Dalam proses netralisir air limbah dengan cara proses fisika maupun proses kimia pada umumnya membutuhkan mesin IPAL yang besar serta area yang luas dan biaya yang tinggi atau mahal. AJMTech Indonesia® sukses membuat mesin IPAL Tabung mini dimana tidak membutuhkan…