Peraturan Terkait Limbah Medis
Limbah medis harus diperlakukan khusus saat pengelolaannya. Karena limbah medis termasuk limbah bio hazard. Karena itu pemerintah telah menerbitkan aturan terkait hal ini. Yakni Peraturan Menteri LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015.