Syarat Pengolahan Limbah Rumah Sakit
Dari sekian limbah yang dihasilkan kegiatan manusia, maka limbah medis perlu perhatian khusus. Limbah medis adalah limbah yang dihasilkan kegiatan medis seperti dari rumah sakit, puskesman, klinik, praktek dokter, laboratorium medis dan lainnya. Limbah medis perlu perlakuan khusus karena limbah medis termasuk dalam kategori biohazard.
Maksud biohazard adalah jenis limbah yang sangat membahayakan lingkungan, dimana limbah tersebut banyak terdapat buangan virus, bakteri maupun zat yang membahayakan lainnya. Limbah ini harusnya dimusnahkan dengan jalan dibakar dalam suhu diatas 800 derajat celcius.
Itu berarti harus dibakar dengan incinerator. Karena incinerator adalah alat khusus yang memenuhi syarat-syarat yang diminta oleh WHO, organisasi PBB dalam bidang kesehatan. Syarat tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
- Pengurangan sampah yang efektif.
- Lokasi jauh dari area penduduk.
- Adanya sistem pemisahan sampah.
- Desain yang bagus.
- Pembakaran sampah mencapai suhu 1000 derajat.
- Emisi gas buang memenuhi standar baku mutu.
- Perawatan yang teratur/periodik.
- Pelatihan Staf dan Manajemen. *(ys/20170828)