Resiko Tidak Menggunakan Incinerator Tak Berizin
Untuk mengolah limbah medis Rumah Sakit (RS) dan Puskesmas, cara yang paling aman adalah menggunakan incinerator. Namun tidak sekedar memiliki dan memasang, tapi haruslah incinerator tersebut memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan dan juga harus memiliki izin dari pihak terkait untuk pemasangannya.
Salah satu dampak negatif bila tidak menggunakan incinerator yang tidak memenuhi persyaratan dan cara pemasangan yang salah adalah polusi udara yang diakibatkan. Bila demikian akan mencemari udara sekitar yang jelas akan merugikan masyarakat sekitarnya.
Lama kelamaan masyarakat bisa terserang penyakit. Bahkan lebih buruknya masyarakat bisa memprotes keberadaan incinerator ini. Padahal tujuan keberadaan incinerator baik. Namun karena hanya salah pilih incinerator dan pemasangannya, sehingga dapat merugikan masyarakat.
Ini seperti yang diberitakan oleh jakartaforum.co.id tentang protes masayarakat terhadap keberadaan incinerator sebuah RS swasta di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Saat Badan Lingkungan Hidup (BLH) Lamteng melakukan pengecekan langsung ke lapangan, didapatkan asap incinerator rumah sakit tersebut mencemari udara sekitar.
Dari pengecekan lapangan ditemukan bahwa RS tersebut mendapatkan izin operasional. Selain itu incenerator yang sedang operasional ternyata belum memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Temuan lainnya tinggi cerobong Incenerator berikut mesin hanya 9 meter, dan belum melakukan uji emisi pada cerobong Incenerator secara rutin setiap 6 bulan sekali. Akibatnya masyarakat mengalami gangguan asap saat pembakaran limbah medis. (*ys/20171013/vica)