Foto Instalasi Mesin Mortuary
Istilah lingkungan hidup di Indonesia sama dengan istilah lingkungan. Dalam Undang-Undang no. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, definisi Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia, dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Dalam proses pencucian, sebuah linen akan melalui beberapa tahapan. Setiap tahapan akan mempengaruhi kualitas tahapan selanjutnya. Bila tidak dikontrol secara ketat oleh pihak Laudry Rumah Sakit (RS), hasil akhir cucian bisa tidak seperti yang diharapkan.
Limbah medis harus diperlakukan khusus saat pengelolaannya. Karena limbah medis termasuk limbah bio hazard. Karena itu pemerintah telah menerbitkan aturan terkait hal ini. Yakni Peraturan Menteri LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015.
Lembaga kesehatan seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas dan lainnya juga menghasilkan limbah yang berbahaya bagi lingkungan. Limbah yang dihasilkan sarana pelayanan kesehatan ini bisa berupa limbah cair dan padat.
Rumah sakit juga membuat limbah. Limbah rumah sakit dihasilkan dari berbagai kegiatan rumah sakit baik medis atau non medis. Khususnya limbah medis harus diperhatikan, karena bersifat infeksius. Keduanya baik limbah medis dan non medis, pengelohanan juga diperlakukan sama, padahal harusnya beda.
AJMTECH Kawal RSUD Pasuruan Urus Ijin Operasionasl Mesin Incinerator