AJMTECH Kawal RSUD Wotu Urus Ijin Operasionasl Mesin Incinerator
AJMTECH Kawal RSUD Wotu Urus Ijin Operasionasl Mesin Incinerator
Validasi Teknologi Mesin Incinerator di Komtek Perijinan
Foto Bersama Direktur Perijinan KLHK
AJMTECH Kawal RSUD Wotu Urus Ijin Operasionasl Mesin Incinerator
Validasi Teknologi Mesin Incinerator di Komtek Perijinan
Foto Bersama Direktur Perijinan KLHK
Saat ini sebagian besar Rumah Sakit (RS) menangani limbah medisnya dengan metode incinerator. Fungsi utama incinerator tersebut adalah mendestruksi materi-materi yang berbahaya seperti mikroorganisme pathogen. Disamping tentu saja mengurangi massa dan volume limbah medisnya.
Dan tentu saja tidak sebarang incinerator, tapi incinerator yang khusus dirancang untuk RS. Karena incinerator memiliki tahapan pembakaran yang tepat. Proses pembakaran yang terjadi di incinerator akan berlangsung melalui 3 tahap. Tahapan tersebut dapat dibaca di website kami.
Untuk mengolah limbah medis Rumah Sakit (RS) dan Puskesmas, cara yang paling aman adalah menggunakan incinerator. Namun tidak sekedar memiliki dan memasang, tapi haruslah incinerator tersebut memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan dan juga harus memiliki izin dari pihak terkait untuk pemasangannya.
Institusi kesehatan seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas dan lainnya juga menghasilkan limbah yang berbahaya bagi lingkungan. Limbah yang dihasilkan sarana pelayanan kesehatan ini bisa berupa limbah cair dan padat.
Limbah medis harus diperlakukan khusus saat pengelolaannya. Karena limbah medis termasuk limbah bio hazard. Karena itu pemerintah telah menerbitkan aturan terkait hal ini. Yakni Peraturan Menteri LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015.
Sampah dan limbah rumah sakit adalah semua sampah dan limbah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah sakit dan kegiatan penunjang lainnya. Secara umum sampah dan limbah rumah sakit dibagi dalam dua kelompok besar yaitu sampah atau limbah klinis dan non klinis baik padat maupun cair.