Bimbingan ISO 9001-2015
Bimbingan ISO 9001-2015
Presentasi & Pemaparan ISO 9001-2015
Presentasi & Pemaparan ISO 9001-2015
Presentasi & Pemaparan ISO 9001-2015
Bimbingan ISO 9001-2015
Presentasi & Pemaparan ISO 9001-2015
Presentasi & Pemaparan ISO 9001-2015
Presentasi & Pemaparan ISO 9001-2015
Limbah medis harus diperlakukan khusus saat pengelolaannya. Karena limbah medis termasuk limbah bio hazard, yang kemungkinan mengandung virus, bakteri, racun dan lainnya. Karena itu pemerintah telah menerbitkan aturan terkait hal ini. Yakni Peraturan Menteri LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015.
AJMTECH Kawal RSUD Pasuruan Urus Ijin Operasionasl Mesin Incinerator
Incinerator adalah sebuah alat atau mesin untuk membakar sampah yang mengunakan teknologi pembakaran yang dirancang khusus sehingga dapat melakukan pembakaran dengan temperatur tertentu sehingga sisa pembakaran sangat minim. Fungsi incinerator adalah membakar sampah domestik, sampah medical, sampah industrial, dan lainnya.
Limbah medis karena kekhususannya, karena ada kemungkinan mengandung kuman, virus, bakteri dan lainnya, maka perlu perlakuan khusus pula. Perlakuan khusus ini adalah dengan membakarnya minimal pada suhu tertentu. Alat ini adalah incinerator.
Jenis incinerator yang biasanya digunakan untuk limbah rumah sakit adalah jenis controlled-air, yang dikenal di pasaran sebagai pembakaran secara starved air atau secaramodular atau secara pyrolytic. Sistem ini disebut demikian karena jenis ini dioperasikan dengan dua ruangan yang bekerja secara seri.
Adipura adalah penghargaan tertinggi di negeri ini untuk peraih kota paling bersih. Dan Rumah Sakit (RS) Dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah salah satu yang berperan untuk meraih Adipura. Karena salah satu yang dinilai adalah kebersihan RS dan Puskesmas. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no 01 tahun 2009 tentang program adipura salah satu…