AJMTECH Kawal RSUD Wotu Urus Ijin Operasionasl Mesin Incinerator
AJMTECH Kawal RSUD Wotu Urus Ijin Operasionasl Mesin Incinerator
Validasi Teknologi Mesin Incinerator di Komtek Perijinan
Foto Bersama Direktur Perijinan KLHK
AJMTECH Kawal RSUD Wotu Urus Ijin Operasionasl Mesin Incinerator
Validasi Teknologi Mesin Incinerator di Komtek Perijinan
Foto Bersama Direktur Perijinan KLHK
Audit & Kunjungan Team Komtek TRL KLHK di Workshop AJMTECH
Di pasaran Indonesia saat ini telah tersedia berbagai incinerator. Namun pada dasarnya incinerator yang ada memiliki teknologi single burner, double burner dan multi burner. Berikut penjelasan tentang incinerator yang menggunakan teknologi double burner.
Jenis incinerator yang biasanya digunakan untuk limbah rumah sakit adalah jenis controlled-air, yang dikenal di pasaran sebagai pembakaran secara starved air atau secaramodular atau secara pyrolytic. Sistem ini disebut demikian karena jenis ini dioperasikan dengan dua ruangan yang bekerja secara seri.
Limbah medis karena kekhususannya, karena ada kemungkinan mengandung kuman, virus, bakteri dan lainnya, maka perlu perlakuan khusus pula. Perlakuan khusus ini adalah dengan membakarnya minimal pada suhu tertentu. Alat ini adalah incinerator.
Setiap kegiatan di RS akan menghasilkan limbah. Limbah tersebut menurut PP 19/1994 dan PP 12/1995, beberapa di antaranya dikelompokkan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Mereka dikelompokkan B3 karena bersifat infeksius yang sangat berbahaya dan berpotensi menularkan penyakit.
Sampah dan limbah rumah sakit adalah semua sampah dan limbah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah sakit dan kegiatan penunjang lainnya. Secara umum sampah dan limbah rumah sakit dibagi dalam dua kelompok besar yaitu sampah atau limbah klinis dan non klinis baik padat maupun cair.