AJMTECH Kawal RSUD Wotu Urus Ijin Operasionasl Mesin Incinerator
AJMTECH Kawal RSUD Wotu Urus Ijin Operasionasl Mesin Incinerator
Validasi Teknologi Mesin Incinerator di Komtek Perijinan
Foto Bersama Direktur Perijinan KLHK
AJMTECH Kawal RSUD Wotu Urus Ijin Operasionasl Mesin Incinerator
Validasi Teknologi Mesin Incinerator di Komtek Perijinan
Foto Bersama Direktur Perijinan KLHK
Sampah dan limbah rumah sakit adalah semua sampah dan limbah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah sakit dan kegiatan penunjang lainnya. Secara umum sampah dan limbah rumah sakit dibagi dalam dua kelompok besar yaitu sampah atau limbah klinis dan non klinis baik padat maupun cair.
Limbah medis harus diperlakukan khusus saat pengelolaannya. Karena limbah medis termasuk limbah bio hazard. Karena itu pemerintah telah menerbitkan aturan terkait hal ini. Yakni Peraturan Menteri LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015.
Limbah Rumah Sakit (RS) seharusnya tidak dapat dibuang serampangan. Karena limbah RS memiliki potensi terinfeksi kuman penyakit, maka bisa berbahaya bagi lingkungan termasuk juga tim medisnya.
Limbah medis adalah limbah yang dihasilkan kegiatan medis seperti dari rumah sakit, puskesman, klinik, praktek dokter, laboratorium medis dan lainnya. Limbah medis perlu perlakuan khusus karena limbah medis termasuk dalam kategori biohazard.
Sekarang ini cara paling banyak yang dilakukan oleh pemerintah daerah (kota/kabupaten) dalam pengelolaan sampah adalah dengan penimbunan sampah yang dipusatkan di lahan tertentu. Sampah yang berasal dari warga kota ditimbun di sana. Lama kelamaan akhirnya membusuk dan menjadi pupuk kompos.